Sabtu, 20 Februari 2010

HAM

Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempuyai derajat yang paling luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat, dan pendidikan yang telah diperoleh untuk dirinya sendiri maupun bagi bangsanya. Sebagaimana yang tertulis di UUD 1945 Pasal 28C ayat (1) tentang “Setiap orang berhak mngembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak yang sudah mutlah dan melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang paling luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengambangkan dirinya sedemikian rupasehingga ia harus berkembang secara leluasa.

HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak juga tergantung dari pengakuan dari Negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan karena memang sudah kodratnya dari Tuhan Yang Maha Esa.Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM. Setiap manusia juga mempunyai hak yang sama dalam hukum, tidak memandang bulu apakah dia orang kaya atau miskin. Jika orang itu memang bersalah harus di hukum seadil-adilnya sesuai kesalahan yang di perbuat, mempunyai kepastian hokum yang berlaku. Jangan seperti kasus para koruptor yang penjaranya seperti kamar hotel, tetapi yang lainnya tersiksa dan berdesak-desakan dalam satu sel. Ini tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada Pasal 28D ayat 1 berisi tentang “Setiap orang berhak atas pengakuan hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Ini menyatakan bahwa semua orang berhak dalam kesamaan hukum".

Di Indonesia terdapat lima agama yang di akui oleh Negara kita ini. sebagai warga negara berhak untuk memilih agama mana yang telah dipercayai. dan berhak untuk melakukan ibadahnya manurut agamanya.tidak ada yang boleh melarang-larang untuk beribadah di tempat ibadahnya masing-masing.kita harus saling membantu jika agama lain membutuhkan, tanpa memandang dia agama mana, dan berasal dari mana orang tersebut.semua warga negara juga berhak untuk memilih kehidupannya yang layak yang seperti bagaimana.seperti pada Pasal 28E yang berisi tentang "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".